A. LAYANAN SATUAN (PILIH SESUAI KEBUTUHAN)
A. LAYANAN SATUAN (PILIH SESUAI KEBUTUHAN)
1. JASA PENERJEMAH TERSUMPAH DAN REGULAR (NON-TERSUMPAH)
Penerjemahan Tersumpah (Sworn)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 75.000 / Halaman Hasil Jadi
Penerjemahan Regular (non-Tersumpah)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 50.000 / Halaman Hasil Jadi
Catatan: Untuk bahasa asing khusus (seperti Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Jerman, dll) informasi penyesuaian harga akan diinfokan di awal
2. JASA EKSPOR UNDERNAME ONLY (Sewa Lisensi Murni)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 2.600.000 per-Shipment
Catatan:
Menyesuaikan kompleksitas dokumen instansi terkait Komoditas Non-Lartas atau Lartas (Pembatasan/Perizinan Khusus) dan Kapasitas ukuran kontainer.
3. JASA PENGURUSAN APOSTILLE ONLY
Tarif Jasa: Mulai Rp 650.000 / Dokumen (Regular 3 - 4 Hari)
Apostille Kilat (Express) tersedia dengan harga yang berbeda. Silakan hubungi kami untuk informasi estimasi waktu dan tarif kilat.
4. BUNDLING LEGALITAS (Penerjemah Tersumpah & Apostille)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 825.000 / Dokumen (Bebas Ongkir Dokumen)
Catatan:
Untuk bahasa asing khusus (seperti Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Jerman, dll) atau penambahan jumlah halaman, informasi penyesuaian harga akan diinfokan di awal.
Apostille Kilat (Express) tersedia dengan harga yang berbeda. Silakan hubungi kami untuk informasi estimasi waktu dan tarif kilat.
B. PILIHAN PAKET BUNDLING EKSPOR (SISTEM HARGA MULAI DARI)
Tarif dasar di bawah ini berbasis pada pengurusan dokumen komersial atau kontrak standar dalam Bahasa Inggris maksimal 3 halaman. Jika jumlah halaman lebih banyak atau menggunakan bahasa asing lain (Bahasa Khusus), tarif akan menyesuaikan.
1. PAKET APOSTILLE PRESTIGE (Global Document & Export Ready)
Fasilitas:
Pengurusan ekspor oleh tim lapangan (1 PEB) + Jasa Penerjemah Tersumpah Inggris (Maks. 3 Halaman) + Pengurusan 1 Sertifikat Fisik Apostille langsung ke Kementerian Hukum RI Pusat di Jakarta oleh tim pusat + Gratis ongkir kilat dokumen fisik kembali ke daerah.
• Tarif Jasa Paket: Mulai dari Rp 3.350.000 / Pengiriman (Bebas Ongkir Dokumen)
Catatan:
Menyesuaikan kompleksitas dokumen instansi terkait Komoditas Non-Lartas atau Lartas (Pembatasan/Perizinan Khusus) dan Kapasitas ukuran kontainer.
Untuk bahasa asing khusus (seperti Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Jerman, dll) atau penambahan jumlah halaman, informasi penyesuain harga akan diinfokan di awal.
Apostille Kilat (Express) tersedia dengan harga yang berbeda. Silakan hubungi kami untuk informasi estimasi waktu dan tarif kilat.
2. STARTER EXPORT & LEGAL DOCS (Paket Legalitas & Ekspor Pemula)
Fasilitas:
Pengurusan ekspor oleh tim lapangan (1 PEB) + Jasa Penerjemah Tersumpah Inggris (Maks. 3 Halaman) + Manajemen dokumen kepabeanan dan karantina di Pelabuhan Makassar oleh tim lapangan.
Tarif Jasa Paket: Mulai dari Rp 2.750.000 / Pengiriman (Bebas Ongkir Dokumen)
Catatan: Untuk bahasa asing khusus (seperti Mandarin, Jepang, Korea, Arab, Jerman, dll) atau penambahan jumlah halaman, informasi penyesuain harga akan diinfokan di awal.
3. PAKET EXPORT INTERNALS (Undername + Apostille)
Fasilitas:
Pengurusan ekspor oleh tim lapangan (1 PEB) + Pengurusan 1 Sertifikat Fisik Apostille Kementerian Hukum RI di Jakarta oleh tim pusat.
Tarif Jasa Paket: Mulai dari Rp 3.150.000 / Pengiriman (Bebas Ongkir Dokumen)
Catatan: Apostille Kilat (Express) tersedia dengan harga yang berbeda. Silakan hubungi kami untuk informasi estimasi waktu dan tarif kilat.
Komponen Biaya Sesuai Nota (Tanggung Jawab Klien):
1. Biaya Karantina & Lab:
Biaya resmi (PNBP) penerbitan Sertifikat Fitosanitari (Tumbuhan) atau Health Certificate (Hasil Laut) berdasarkan resi resmi Badan Karantina Indonesia.
Artinya: Ini adalah biaya wajib dari pemerintah untuk memeriksa kesehatan hasil bumi/laut Anda. Biaya ditagih sesuai kertas tagihan resmi kementerian, tanpa biaya tambahan.
2. Biaya Pelabuhan (EMKL/THC):
Biaya Terminal Handling Charge (THC), dokumen manifes, penumpukan kontainer, dan kuli angkut berdasarkan nota resmi otoritas pelabuhan.
Artinya: Ini adalah seluruh biaya bongkar muat kontainer, sewa tempat parkir kontainer di pelabuhan, kuli angkut, dan administrasi kapal sesuai nota resmi pelabuhan.
3. Biaya Logistik:
Sewa kontainer (Ocean Freight) dan armada truk (Trucking) dari gudang ke pelabuhan sesuai tagihan resmi vendor ekspedisi.
Artinya: Ini adalah ongkos sewa truk untuk membawa barang dari gudang Anda ke pelabuhan, ditambah ongkos sewa tempat di dalam kapal laut untuk mengirim kontainer ke negara tujuan.
4. Pajak Negara:
Bea Keluar ekspor komoditas tertentu jika diwajibkan oleh regulasi bea cukai pemerintah.
Artinya: Ini adalah pajak ekspor resmi yang wajib disetor ke kas negara untuk jenis hasil bumi tertentu—seperti biji kakao mentah—sebelum kapal diizinkan berangkat.
Sertifikat Fitosanitari itu untuk apa?
Penjelasan Detailnya:
Ini adalah surat resmi keterangan kesehatan tumbuhan bertaraf internasional. Dokumen ini membuktikan bahwa hasil bumi Anda sudah diperiksa fisik, bersih, aman dikonsumsi, serta terbebas dari hama tanaman hidup, serangga berbahaya, telur kutu, maupun jamur yang merusak. Bea cukai di luar negeri mewajibkan surat ini agar komoditas yang Anda bawa tidak menularkan penyakit tanaman ke negara mereka. Jika tidak ada surat ini, barang Anda akan langsung dihancurkan atau dipulangkan dari pelabuhan luar negeri.
Singkatnya: Ini adalah surat "bebas hama dan penyakit" untuk tumbuhan agar barang aman, tidak ditolak, atau dihancurkan di negara pembeli.
Rincian Estimasi Biaya Karantina Tumbuhan (Sesuai Nota):
> Biaya Cetak Sertifikat: Rp5.000 per dokumen.
> Biaya Jasa Pemeriksaan Fisik: ±Rp1.000 hingga Rp5.000 per ton (tergantung berat total barang).
Estimasi Total Nota Bersih: Rp15.000 – Rp50.000 per kontainer (jika lolos periksa fisik langsung).
Sertifikat Kesehatan / Health Certificate itu untuk apa?
Penjelasan Detailnya:
Ini adalah surat resmi keterangan higienis makanan laut. Dokumen ini membuktikan bahwa hasil laut atau rumput laut kering Anda diambil dari perairan yang bebas limbah berbahaya, diproses secara bersih, serta terbukti aman di laboratorium dari bakteri mematikan (seperti Salmonella atau E. Coli) serta bebas dari racun logam berat. Pembeli luar negeri (terutama pabrik kosmetik/makanan di China dan Eropa) wajib meminta dokumen ini sebagai jaminan bahwa bahan baku yang Anda kirimkan tidak meracuni konsumen mereka dan aman diolah di pabrik.
Singkatnya: Ini adalah surat jaminan "bebas bakteri beracun" untuk produk laut agar aman dikonsumsi manusia dan diolah oleh pabrik luar negeri.
Rincian Estimasi Biaya Karantina Ikan (Sesuai Nota):
> Biaya Cetak Sertifikat: Rp5.000 per dokumen.
> Biaya Jasa Pemeriksaan Fisik Terbuka: ±Rp10.000 – Rp20.000 per kontainer.
> Biaya Uji Laboratorium Bakteri (Wajib): Berkisar antara Rp150.000 hingga Rp400.000 per sampel (tergantung banyaknya jenis tes bakteri/logam berat yang diminta oleh negara tujuan ekspor).
Estimasi Total Nota Bersih: Rp25.000 (jika tanpa uji lab) atau Rp200.000 – Rp450.000 (jika wajib masuk pengujian laboratorium bakteri).
Catatan Transparansi:
Semua pengurusan antrean administrasi di loket pelabuhan dikerjakan penuh oleh tim kami. Klien hanya perlu membayar angka mutlak yang terbit dari sistem komputer kementerian/kas negara tanpa pungutan liar.
TANYA JAWAB SEPUTAR LAYANAN (FAQ)
Pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon mitra kami.
Q: Apakah aman mengirimkan dokumen asli (seperti Ijazah atau Akta) dari daerah ke Jakarta?
A: Sangat aman. PT kami adalah badan hukum resmi yang terdaftar di Kemenkumham RI. Seluruh dokumen asli Anda akan disimpan dalam lemari pengaman khusus sejak tiba di kantor kami. Kami juga mewajibkan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat berasuransi (seperti DHL atau JNE YES) yang memiliki sistem pelacakan (tracking) ketat di setiap detiknya.
Q: Mengapa biaya paket bundling menggunakan sistem harga "Mulai Dari"?
A: Karena di dalam paket bundling terdapat komponen Jasa Penerjemah Tersumpah, Kebijakan Pemerintah & Perusahaan Lainnya.
Tarif terjemahan sangat bergantung pada jumlah halaman dokumen Anda dan jenis bahasa asing yang diminta oleh pembeli luar negeri Anda (contoh: tarif Bahasa Inggris berbeda dengan Bahasa Mandarin atau Arab).
Kami akan menghitung permintaan Anda di awal dan memberikan harga pas sebelum pengerjaan dimulai.
Q: Bagaimana saya bisa tahu kalau kuitansi pelabuhan atau karantina yang ditagihkan nanti tidak dimanipulasi (di-markup)?
A: Kami memegang teguh prinsip kejujuran. Setiap pengeluaran di instansi pemerintah saat ini sudah menggunakan sistem komputer online nasional (e-billing). Tim lapangan kami akan menyerahkan lembaran resi cetak resmi dari kementerian terkait (Badan Karantina / Otoritas Pelabuhan) yang memiliki nomor kode bayar negara sah. Anda bisa mencocokkan sendiri jumlah angka di nota tersebut dengan uang yang Anda bayarkan.
Q: Apa yang terjadi jika barang saya tertahan atau ditolak di karantina pelabuhan?
A: Tim lapangan kami di Makassar bertugas mendampingi dan mengurus proses pendaftaran secara benar. Namun, kelaikan kualitas barang di dalam kontainer adalah tanggung jawab pemilik barang. Jika barang ditolak karena mengandung jamur, bakteri, atau zat terlarang yang melanggar aturan, tim kami akan membantu menjembatani komunikasi dengan petugas untuk mencari solusi terbaik, namun biaya penanganan tambahan yang muncul tetap ditanggung oleh pemilik barang.
Q: Mengapa saya harus membayar DP 50% di awal?
A: Uang muka (DP) 50% digunakan untuk biaya operasional langsung, seperti membayar upah tim penerjemah tersumpah bekerja dan mengunci kuota slot lisensi ekspor (Undername) untuk jadwal kapal Anda agar tidak diambil oleh perusahaan lain. Pengerjaan baru akan kami masukkan ke dalam sistem antrean setelah DP tervalidasi.