Solusi Legalitas dan Logistik Global dalam Satu Atap
Solusi Legalitas dan Logistik Global dalam Satu Atap
DAFTAR TARIF LAYANAN EKSPOR & LEGALITAS DOKUMEN
PT Ararui Ekspor Translindo
SK Kemenkumham RI & NIB Terdaftar
Pusat Kendali: Jakarta
Operasional Lapangan: Pelabuhan HUB Makassar
KETENTUAN TRANSPARANSI BIAYA (ATURAN MAIN KITA)
Sewa Undername Murni:
Tarif Jasa Undername adalah Upah Jasa Murni untuk peminjaman nama hukum perusahaan, izin ekspor, dan NIB/Izin Kepabeanan PT kami agar barang Anda bisa dikirim ke luar negeri.
Terima Beres di Lapangan:
Seluruh proses pendaftaran berkas ke instansi pemerintah, pengurusan dokumen karantina, dan koordinasi di pelabuhan akan dikerjakan langsung oleh Tim Lapangan PT kami. Anda cukup fokus pada kualitas barang di gudang.
Sistem Nota Asli Tanpa Markup (Real Bill):
Seluruh biaya riil dari pihak ketiga atau instansi pemerintah yang muncul selama proses ekspor akan ditagih kembali kepada Anda sesuai nominal asli yang tertera pada kuitansi/nota resmi tanpa kami naikkan 1 rupiah pun.
Komponen Biaya Sesuai Nota (Tanggung Jawab Klien):
1. Biaya Karantina & Lab:
Biaya resmi (PNBP) penerbitan Sertifikat Fitosanitari (Tumbuhan) atau Health Certificate (Hasil Laut) berdasarkan resi resmi Badan Karantina Indonesia.
Artinya: Ini adalah biaya wajib dari pemerintah untuk memeriksa kesehatan hasil bumi/laut Anda. Biaya ditagih sesuai kertas tagihan resmi kementerian, tanpa biaya tambahan
2. Biaya Pelabuhan (EMKL/THC):
Biaya Terminal Handling Charge (THC), dokumen manifes, penumpukan kontainer, dan kuli angkut berdasarkan nota resmi otoritas pelabuhan.
Artinya: Ini adalah seluruh biaya bongkar muat kontainer, sewa tempat parkir kontainer di pelabuhan, kuli angkut, dan administrasi kapal sesuai nota resmi pelabuhan.
3. Biaya Logistik:
Sewa kontainer (Ocean Freight) dan armada truk (Trucking) dari gudang ke pelabuhan sesuai tagihan resmi vendor ekspedisi.
Artinya: Ini adalah ongkos sewa truk untuk membawa barang dari gudang Anda ke pelabuhan, ditambah ongkos sewa tempat di dalam kapal laut untuk mengirim kontainer ke negara tujuan.
4. Pajak Negara:
Bea Keluar ekspor komoditas tertentu jika diwajibkan oleh regulasi bea cukai pemerintah.
Artinya: Ini adalah pajak ekspor resmi yang wajib disetor ke kas negara untuk jenis hasil bumi tertentu—seperti biji kakao mentah—sebelum kapal diizinkan berangkat.
A. PILIHAN PAKET BUNDLING EKSPOR (SISTEM HARGA MULAI DARI)
Tarif dasar di bawah ini berbasis pada pengurusan dokumen komersial/kontrak standar dalam Bahasa Inggris maksimal 3 halaman. Jika jumlah halaman lebih banyak atau menggunakan bahasa asing lain (Mandarin/Jepang/Arab), tarif akan menyesuaikan.
1. PAKET APOSTILLE PRESTIGE (Undername + Penerjemah Sworn + Apostille)
Fasilitas:
Pengurusan ekspor oleh tim lapangan (1 PEB) + Jasa Penerjemah Tersumpah Inggris (Maks. 3 Halaman) + Pengurusan 1 Sertifikat Fisik Apostille langsung ke Kemenkumham Pusat di Jakarta oleh tim pusat + Gratis ongkir kilat dokumen fisik kembali ke daerah.
• Tarif Jasa Paket: Mulai dari Rp 4.950.000 / Pengiriman
2. PAKET GLOBAL TRADING (Undername + Penerjemah Sworn)
Fasilitas:
Pengurusan ekspor oleh tim lapangan (1 PEB) + Jasa Penerjemah Tersumpah Inggris (Maks. 3 Halaman) + Manajemen dokumen kepabeanan dan karantina di Pelabuhan Makassar oleh tim lapangan.
Tarif Jasa Paket: Mulai dari Rp 4.200.000 / Pengiriman
3. PAKET EXPORT INTERNALS (Undername + Apostille)
Fasilitas:
Pengurusan ekspor oleh tim lapangan (1 PEB) + Pengurusan 1 Sertifikat Fisik Apostille Kemenkumham RI di Jakarta oleh tim pusat.
Tarif Jasa Paket: Mulai dari Rp 4.000.000 / Pengiriman
B. LAYANAN SATUAN (PILIH SESUAI KEBUTUHAN)
1. JASA UNDERNAME ONLY (Sewa Lisensi Murni + Urus Lapangan)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 2.600.000 / Kontainer atau Pengiriman
2. BUNDLING LEGALITAS (Penerjemah Sworn + Apostille)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 850.000 / Dokumen
3. JASA PENERJEMAH NON-SWORN (Umum / Katalog Produk)
Tarif Jasa: Mulai dari Rp 50.000 / Halaman Hasil Jadi
Untuk bahasa khusus seperti Mandarin, Jepang, Korea, atau Arab tarif mulai dari Rp 250.000/halaman.
4. JASA PENGURUSAN APOSTILLE ONLY
Tarif Jasa: Mulai Rp 650.000 / Dokumen (Regular 3 - 4 Hari)
KEBIJAKAN PEMBAYARAN YANG AMAN:
1. Sistem Uang Muka (minimal DP 50%): Pengerjaan dimulai setelah Anda membayar minimal DP 50%.
2. Dana Titipan Lapangan (Deposit):
Klien menitipkan dana operasional untuk mempermudah pembayaran cepat di karantina/pelabuhan. Sisa uang deposit pasti dikembalikan utuh 100% beserta kuitansi kementerian asli setelah kapal berangkat.
3. Pelunasan:
Dilakukan setelah dokumen ekspor (PEB) disetujui Bea Cukai atau draf Apostille disetujui oleh sistem Kemenkumham (kami kirimkan foto buktinya terlebih dahulu sebelum Anda transfer pelunasan).
4. Rekening Resmi Perusahaan:
Transfer pembayaran hanya sah jika dikirim ke rekening bank resmi atas nama badan hukum: Bank BCA A/N PT ARARUI EKSPOR TRANSLINDO
MODEL & DETAIL SURAT KARANTINA EKSPOR
Agar barang Anda bisa lolos keluar dari Pelabuhan Indonesia dan tidak disita atau ditolak saat tiba di negara tujuan, Tim Lapangan kami akan membantu mendaftarkan dan mengurus sertifikat wajib berikut:
1. Sektor Hasil Bumi (Kakao, Kopi, Merica, Rempah)
Untuk komoditas pertanian dan perkebunan, tim kami akan mengurus Karantina Tumbuhan untuk mendapatkan dokumen wajib bernama Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate).
Sertifikat Fitosanitari Itu Untuk Apa?
Penjelasan Detail:
Ini adalah surat resmi keterangan kesehatan tumbuhan bertaraf internasional. Dokumen ini membuktikan bahwa hasil bumi Anda sudah diperiksa fisik, bersih, aman dikonsumsi, serta terbebas dari hama tanaman hidup, serangga berbahaya, telur kutu, maupun jamur yang merusak. Bea cukai di luar negeri mewajibkan surat ini agar komoditas yang Anda bawa tidak menularkan penyakit tanaman ke negara mereka. Jika tidak ada surat ini, barang Anda akan langsung dihancurkan atau dipulangkan dari pelabuhan luar negeri.
Singkatnya: Ini adalah surat "bebas hama dan penyakit" untuk tumbuhan agar barang aman, tidak ditolak, atau dihancurkan di negara pembeli.
Rincian Estimasi Biaya Karantina Tumbuhan (Sesuai Nota):
> Biaya Cetak Sertifikat: Rp5.000 per dokumen.
> Biaya Jasa Pemeriksaan Fisik: ±Rp1.000 hingga Rp5.000 per ton (tergantung berat total barang).
Estimasi Total Nota Bersih: Rp15.000 – Rp50.000 per kontainer (jika lolos periksa fisik langsung).
2. Sektor Hasil Laut (Rumput Laut Kering & Perikanan)
Untuk komoditas produk kelautan dan perikanan, tim kami akan mengurus Karantina Ikan untuk mendapatkan dokumen wajib bernama Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
Sertifikat Kesehatan / Health Certificate Itu Untuk Apa?
Penjelasan Detail:
Ini adalah surat resmi keterangan higienis makanan laut. Dokumen ini membuktikan bahwa hasil laut atau rumput laut kering Anda diambil dari perairan yang bebas limbah berbahaya, diproses secara bersih, serta terbukti aman di laboratorium dari bakteri mematikan (seperti Salmonella atau E. Coli) serta bebas dari racun logam berat. Pembeli luar negeri (terutama pabrik kosmetik/makanan di China dan Eropa) wajib meminta dokumen ini sebagai jaminan bahwa bahan baku yang Anda kirimkan tidak meracuni konsumen mereka dan aman diolah di pabrik.
Singkatnya: Ini adalah surat jaminan "bebas bakteri beracun" untuk produk laut agar aman dikonsumsi manusia dan diolah oleh pabrik luar negeri.
Rincian Estimasi Biaya Karantina Ikan (Sesuai Nota):
> Biaya Cetak Sertifikat: Rp5.000 per dokumen.
> Biaya Jasa Pemeriksaan Fisik Terbuka: ±Rp10.000 – Rp20.000 per kontainer.
> Biaya Uji Laboratorium Bakteri (Wajib): Berkisar antara Rp150.000 hingga Rp400.000 per sampel (tergantung banyaknya jenis tes bakteri/logam berat yang diminta oleh negara tujuan ekspor).
Estimasi Total Nota Bersih: Rp25.000 (jika tanpa uji lab) atau Rp200.000 – Rp450.000 (jika wajib masuk pengujian laboratorium bakteri).
Catatan Transparansi:
Semua pengurusan antrean administrasi di loket pelabuhan dikerjakan penuh oleh tim kami. Klien hanya perlu membayar angka mutlak yang terbit dari sistem komputer kementerian/kas negara tanpa pungutan liar.
TANYA JAWAB SEPUTAR LAYANAN (FAQ)
Pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon mitra kami.
Q: Apakah aman mengirimkan dokumen asli (seperti Ijazah atau Akta) dari daerah ke Jakarta?
A: Sangat aman. PT kami adalah badan hukum resmi yang terdaftar di Kemenkumham. Seluruh dokumen asli Anda akan disimpan dalam lemari pengaman khusus sejak tiba di kantor kami. Kami juga mewajibkan pengiriman menggunakan ekspedisi kilat berasuransi (seperti DHL atau JNE YES) yang memiliki sistem pelacakan (tracking) ketat di setiap detiknya.
Q: Mengapa biaya paket bundling menggunakan sistem harga "Mulai Dari"?
A: Karena di dalam paket bundling terdapat komponen Jasa Penerjemah Tersumpah, Kebijakan Pemerintah & Perusahaan Lainnya.
Tarif terjemahan sangat bergantung pada jumlah halaman dokumen Anda dan jenis bahasa asing yang diminta oleh pembeli luar negeri Anda (contoh: tarif Bahasa Inggris berbeda dengan Bahasa Mandarin atau Arab).
Kami akan menghitung permintaan Anda di awal dan memberikan harga pas sebelum pengerjaan dimulai.
Q: Bagaimana saya bisa tahu kalau kuitansi pelabuhan atau karantina yang ditagihkan nanti tidak dimanipulasi (di-markup)?
A: Kami memegang teguh prinsip kejujuran. Setiap pengeluaran di instansi pemerintah saat ini sudah menggunakan sistem komputer online nasional (e-billing). Tim lapangan kami akan menyerahkan lembaran resi cetak resmi dari kementerian terkait (Badan Karantina / Otoritas Pelabuhan) yang memiliki nomor kode bayar negara sah. Anda bisa mencocokkan sendiri jumlah angka di nota tersebut dengan uang yang Anda bayarkan.
Q: Apa yang terjadi jika barang saya tertahan atau ditolak di karantina pelabuhan?
A: Tim lapangan kami di Makassar bertugas mendampingi dan mengurus proses pendaftaran secara benar. Namun, kelaikan kualitas barang di dalam kontainer adalah tanggung jawab pemilik barang. Jika barang ditolak karena mengandung jamur, bakteri, atau zat terlarang yang melanggar aturan, tim kami akan membantu menjembatani komunikasi dengan petugas untuk mencari solusi terbaik, namun biaya penanganan tambahan yang muncul tetap ditanggung oleh pemilik barang.
Q: Mengapa saya harus membayar DP 50% di awal?
A: Uang muka (DP) 50% digunakan untuk biaya operasional langsung, seperti membayar upah tim penerjemah tersumpah bekerja dan mengunci kuota slot lisensi ekspor (Undername) untuk jadwal kapal Anda agar tidak diambil oleh perusahaan lain. Pengerjaan baru akan kami masukkan ke dalam sistem antrean setelah DP tervalidasi.