Legalisasi dokumen Anda menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu repot mengurusnya sendiri ke Kementerian Hukum dan HAM. Kami siap membantu memvalidasi dokumen Anda agar sah digunakan di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille.
Mengapa Memilih Jasa Apostille Kami?
Proses Cepat & Resmi:
Pengurusan langsung melalui AHU Kemenkumham dengan prosedur yang legal.
Garansi Keaslian:
Sertifikat dan stiker Apostille yang diterbitkan dijamin 100% asli dan terverifikasi.
Layanan One-Stop Service:
Anda bisa menerjemahkan dokumen terlebih dahulu melalui Jasa Penerjemah Tersumpah kami sebelum diajukan Apostille.
Rincian Biaya Pengurusan
Estimasi Tarif Jasa Apostille: Mulai dari Rp650.000 per dokumen.
Catatan:
Harga di atas di luar ongkos kirim pengembalian berkas fisik atau biaya penjemputan dokumen asli jika diperlukan.
Dokumen yang Biasa Kami Tangani
Kami melayani pengurusan Apostille untuk berbagai jenis dokumen, baik perorangan maupun perusahaan:
Dokumen Pribadi:
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah, Transkrip Nilai, SKCK, dan Surat Kuasa, Dll.
Dokumen Bisnis/Ekspor:
Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, Perjanjian Kontrak, Invoice, dan Dokumen Korporasi lainnya.
4 (Empat) Langkah Mudah Mengurus Apostille
1. Konsultasi & Kirim Dokumen:
Kirimkan foto/scan dokumen Anda kepada kami untuk pengecekan awal kelayakan dokumen oleh tim ahli.
2. Proses Verifikasi Kemenkumham:
Tim kami akan mendaftarkan, membayar PNBP, dan mengawal proses verifikasi di Kemenkumham.
3. Pencetakan Sertifikat Apostille:
Setelah disetujui, fisik stiker/sertifikat Apostille akan dicetak dan ditempelkan pada dokumen Anda.
4. Dokumen Siap Dikirim:
Dokumen yang telah resmi di-Apostille siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda atau siap digunakan untuk keperluan ekspor Anda melalui Jasa Undername Ekspor kami.
Hubungi Kami Sekarang!
Jangan biarkan urusan birokrasi menghambat rencana studi, pernikahan, atau bisnis internasional Anda.