Perluas jangkauan pasar bisnis Anda ke kancah internasional tanpa perlu mengkhawatirkan kerumitan izin ekspor. Kami menyediakan layanan Undername Ekspor (Sewa Lisensi) yang aman, cepat, dan sepenuhnya mematuhi regulasi perdagangan serta kepabeanan yang berlaku.
Apa itu Jasa Undername Ekspor?
Layanan ini sangat cocok bagi pelaku usaha, UMKM, maupun perorangan yang sudah memiliki komoditas dan pembeli (buyer) di luar negeri, namun belum memiliki izin legalitas ekspor resmi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko ekspor, dokumen kepabeanan, atau sertifikasi khusus lainnya.
Kami meminjamkan legalitas perusahaan kami agar produk Anda bisa dikirim ke luar negeri secara resmi.
Mengapa Menggunakan Layanan Kami?
Izin Ekspor Lengkap:
Menggunakan perusahaan kami yang telah memiliki izin kepabeanan aktif dan rekam jejak bersih di Bea Cukai.
Efisiensi Biaya & Waktu:
Anda tidak perlu membuang biaya besar dan waktu berbulan-bulan untuk mendirikan PT/CV dan mengurus izin ekspor dari nol.
Dukungan Dokumen Penuh:
Kami membantu pengurusan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), Coo/Ska (Certificate of Origin), hingga dokumen pendukung lainnya.
Solusi Terintegrasi:
Dokumen perdagangan ekspor Anda yang memerlukan legalitas internasional bisa langsung diterjemahkan melalui (Penerjemah Sworn/non-Sworn) dan disahkan lewat (Jasa Apostille) kami.
Jenis Komoditas yang Kami Layani
Kami memiliki pengalaman dan legalitas untuk menangani proses sewa bendera ekspor khusus untuk berbagai komoditas sektor pertanian dan perkebunan utama unggulan Indonesia, meliputi:
Rumput Laut
Whole Pepper / Merica
Coffee / Kopi
Kakao
Hasil Bumi & Laut Lainnya Beserta Turunannya
Batasan Tanggung Jawab & Rincian Biaya
Perlu diketahui bahwa layanan kami murni berfokus pada penyediaan Jasa Sewa Lisensi (Undername) Ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan terkait. Seluruh biaya pengiriman, kargo, biaya gudang, pajak, serta pencarian armada ekspedisi internasional (Freight Forwarding) menjadi tanggung jawab penuh dari pihak klien.
Rekomendasi Metode Pengiriman:
Kami sangat menyarankan pengiriman menggunakan kontainer penuh (FCL - Full Container Load). Kami membatasi atau tidak menyarankan sistem eceran (LCL - Less Container Load) karena komoditas hasil bumi sangat sensitif dan berisiko tinggi mengalami kontaminasi bau, kelembapan, kerusakan fisik, atau tercampur dengan barang milik orang lain di dalam gudang / kontainer konsolidasi.
Klausul Proteksi Mutu Barang (Penting):
Perusahaan kami bertindak murni sebagai penyedia legalitas ekspor (undername). Kami tidak bertanggung jawab atas kualitas, kuantitas, pemenuhan standar spesifikasi, maupun segala bentuk komplain/klaim dari pihak Pembeli (Buyer) di negara tujuan terkait kondisi fisik barang saat tiba. Segala urusan pemenuhan mutu komoditas merupakan tanggung jawab penuh antara Klien (Pemilik Barang) dan Buyer.
Catatan:
Tarif disesuaikan dengan jenis komoditas barang dan kelengkapan dokumen pendukung. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga (quotation) resmi.
Prosedur Kerja yang Transparan
Solusi Biaya Logistik untuk Klien:
Agar Anda (sebagai pemilik barang) tidak terbebani oleh biaya logistik yang besar, kami sangat menyarankan Anda untuk menggunakan sistem perdagangan internasional Incoterms FOB (Free On Board) atau EXW (Ex Works) saat bernegosiasi dengan pembeli di luar negeri. Dengan kesepakatan ini, semua biaya kargo laut, sewa kontainer FCL, asuransi perjalanan, hingga penunjukan agen ekspedisi internasional (Freight Forwarder) akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh Buyer/Pembeli Anda.
Solusi untuk Menghindari Komplain Fiktif dari Buyer:
Untuk mengantisipasi modus Buyer / pembeli nakal di luar negeri yang mengajukan komplain fiktif/palsu (seperti mengaku barang rusak padahal aman demi meminta diskon sepihak), kami sangat menyarankan Klien untuk wajib melakukan langkah-langkah proteksi berikut sebelum barang dimuat ke kontainer:
1. Gunakan Jasa Surveyor Independen:
Gunakan lembaga inspeksi pihak ketiga yang netral dan diakui internasional (seperti Sucofindo atau SGS) untuk memeriksa kualitas dan kuantitas barang saat pemuatan (stuffing). Laporan resmi mereka (Survey Report) adalah bukti hukum mutlak yang tidak bisa disanggah oleh Buyer.
2. Dokumentasi Foto & Video yang Detail:
Rekam Proses pemuatan barang secara utuh, mulai dari kondisi dalam kontainer yang kosong dan kering, segel kontainer resmi, hingga nomor kontainer yang terpasang jelas sebelum keberangkatan dari Pelabuhan HUB Makassar
3. Konsultasi & Cek Regulasi:
Diskusikan jenis barang, volume, dan negara tujuan Anda. Kami akan memeriksa apakah komoditas tersebut memerlukan izin pembatasan khusus.
4. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS):
Kesepakatan resmi kontrak kerja sama sewa bendera (undername) untuk menjamin keamanan barang dan hak kedua belah pihak.
5. Pengurusan Dokumen & Kepabeanan (Tanggung Jawab Kami):
Tim kami menyiapkan dokumen legalitas ekspor atas nama perusahaan kami, memproses urusan kepabeanan, dan mengajukan PEB ke Bea Cukai menggunakan sistem kami. Kami hanya menyediakan jasa undername, sementara urusan fisik pengapalan dikoordinasikan bersama pengirim barang.
6. Penyediaan Armada Kargo FCL & Biaya Pengiriman (Tanggung Jawab Klien/Ditanggung Buyer Anda via Penunjukkan Agen):
Sesuai kesepaktan FOB/EXW, Buyer Anda akan menunjuk agen ekspedisi mereka untuk menjemput barang atau menyediakan kontainer kosong (FCL) di Pelabuhan HUB Makassar.
Klien cukup menyiapkan fisik barang sesuai standar ekspor pembeli. Setelah pemeriksaan Bea Cukai selesai dan mendapatkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE), kontainer resmi diberangkatkan menuju negara tujuan pembeli Anda.